Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram
    Layanan Pengaduan
    PKM SewoPKM Sewo
    • Beranda
    • Profil
      • Tentang Puskesmas
      • Profil Kepala Puskesmas
      • Visi dan Misi
      • Motto Pelayanan
      • Struktur Organisasi
      • Denah Puskesmas
      • Daftar Pegawai
    • Layanan
      • Informasi Waktu Pelayanan
      • Prosedur Pelayanan
        • SOP Polik KIA/KB
        • SOP Polik Gigi
        • SOP UGD
        • SOP Rekam Medik
        • SOP Polik Umum
      • Alur Mekanisme Pengaduan
      • Jenis Pelayanan
      • Survey Kepuasan Pelanggan
      • Hak dan Kewajiban Pasien
      • Pengaduan
        • Formulir Pengaduan
      • Maklumat Pelayanan
      • STANDAR PELAYANAN PUBLIK 2025
      • Tarif Layanan
    • Fasilitas
      • UGD Rawat Jalan
      • Poli
        • Poli Umum
        • Poli Gigi
        • Poli Kia/KB
      • Laboratorium
      • Pelayanan Luar Gedung
        • Posyandu
        • Puskesmas Keliling
    • Informasi
      • Informasi
      • Berita
      • Data Kesehatan
      • Artikel Kesehatan
    • Publikasi
      • Dokumen Perencanaan
      • Dokumen Realisasi
      • Penilaian Kinerja
    • Galeri
      • Galeri Foto
      • Galeri Video
    • Kontak
      • Hubungi Kami
      • Alur Pengaduan
    PKM SewoPKM Sewo
    Home»Hak dan Kewajiban Pasien

    Hak dan Kewajiban Pasien

    I. HAK-HAK PELANGGAN/PASIEN

    1. Pasien Berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
    2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi , adil dan jujur.
    3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran atau kedokteran gigi dan keperawatan tanpa diskriminasi.
    4. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:  a. Penyakit yang diderita
      b. Tindakan medis yang akan dilakukan
      c. Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk
          mengatasinya
      d. Alternatif terapi yang lainnya
      e. Prognosa (perjalanan penyakit)
      f. Perkiraan biaya pengobatan
    5. Pasien berhak menyetujui/berhak memberi ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang diderita.
    6. Pasien berhak menolak atas tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya dan memperolah informasi yang jelas tentang penyakitnya.
    7. Pasien berhak atau privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

    II. KEWAJIBAN PELANGGAN/PASIEN

    1. Wajib datang ke Puskesmas bagi yang membutuhkan pelayanan.
    2. Memperlihatkan kartu identitas (Kartu BPJS).
    3. Bila tidakn memiliki kartu BPJS maka pasien berkewajiban membayar retribusi sesuai dengan PERDA yang berlaku.
    4. Pasien berkewajiban menaati dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku di Puskesmas.
    5. Pasien berkewajiban menjaga kebersihan dan keindahan semua aset peskesmas yang digunakan.
    6. Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur dan selengkap-lengkapnya.
    7. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan dan perawatannya.
    • POS TERBARU
    • POS POPULER

    INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 2025

    3 November 2025

    MAKLUMAT PELAYANAN

    28 Mei 2024

    VISI Puskesmas Sewo

    28 Mei 2024

    SEMINAR HASIL SURVEI IKM SOPPENG TAHUN 14122024

    16 Mei 2024

    INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 2025

    3 November 2025

    MAKLUMAT PELAYANAN

    28 Mei 2024

    VISI Puskesmas Sewo

    28 Mei 2024

    SEMINAR HASIL SURVEI IKM SOPPENG TAHUN 14122024

    16 Mei 2024
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    © 2026 UPTD Puskesmas Sewo Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    WhatsApp us