I. HAK-HAK PELANGGAN/PASIEN
- Pasien Berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi , adil dan jujur.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran atau kedokteran gigi dan keperawatan tanpa diskriminasi.
- Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan medis yang akan dilakukan
c. Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk
mengatasinya
d. Alternatif terapi yang lainnya
e. Prognosa (perjalanan penyakit)
f. Perkiraan biaya pengobatan - Pasien berhak menyetujui/berhak memberi ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang diderita.
- Pasien berhak menolak atas tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya dan memperolah informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Pasien berhak atau privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
II. KEWAJIBAN PELANGGAN/PASIEN
- Wajib datang ke Puskesmas bagi yang membutuhkan pelayanan.
- Memperlihatkan kartu identitas (Kartu BPJS).
- Bila tidakn memiliki kartu BPJS maka pasien berkewajiban membayar retribusi sesuai dengan PERDA yang berlaku.
- Pasien berkewajiban menaati dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Pasien berkewajiban menjaga kebersihan dan keindahan semua aset peskesmas yang digunakan.
- Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur dan selengkap-lengkapnya.
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan dan perawatannya.

